Selasa, 15 Mei 2012

KADIN PU CIPTA KARYA LAMONGAN DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI


Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Lamongan, akhirnya menetapkan Lestariono, kepala dinas pu cipta karya lamongan, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan peningkatan usaha agribisnis (PUAP), tahun 2012. Sementara di luar kantor kejaksaan, puluhan mahasiswa menggelar aksi dukungan terhadap pihak kejaksaan untuk menindak tegas tersangka yang tengah diperiksa.
Lestariono, kepala dinas pu cipta karya kabupaten lamongan ini, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan begeri lamongan. Dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan kantor kejaksaan setempat.
Tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar enam puluh juta rupiah dana bantuan peningkatan usaha agrabisnis pedesaan (PUAP), tahun 2012.
Penetapan Lestariono sebagai tersangka, setelah pihak kejaksaan memeriksa hari agus santa permana, camat maduran, yang terlebih dahulu telah ditettapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Lestariyono yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi diyakini menerima aliran dana bantuan untuk rakyat tersebut.
Di wilayah maduran sendiri, terdapat tiga gabungan kelompok tani, gapoktan, yang masing masing menerima dana sebesar seratus juta rupiah. Oleh kepala desa, setiap gapoktan tersebut diwajibkan membayar sebesar dua puluh juta yang diserahkan kepada camat dan selanjutnya diterimakan oleh Lestariono.
Sementara itu, di luar kantor kejaksaan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam pergerakan mahasiswa islam indonesia, pmii lamongan, menggelar aksi dukungan terhadap kejaksaan untuk menindak tegas tersangka yang tengah diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Fatkhur, penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, menegaskan, pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan pertama setelah Lestariono resmi ditetapkan sebagai tersangka yang dititik beratkan pada pemeriksaan berkas. Tersangka sendiri, akan dijerat menggunakan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar