Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, Kejaksaan Negeri
Lamongan, akhirnya menetapkan Lestariono, kepala dinas pu cipta karya lamongan,
sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan peningkatan usaha agribisnis
(PUAP), tahun 2012. Sementara di luar kantor kejaksaan, puluhan mahasiswa
menggelar aksi dukungan terhadap pihak kejaksaan untuk menindak tegas tersangka
yang tengah diperiksa.
Lestariono, kepala dinas pu cipta karya kabupaten lamongan
ini, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan begeri
lamongan. Dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan kantor
kejaksaan setempat.
Tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi
sebesar enam puluh juta rupiah dana bantuan peningkatan usaha agrabisnis
pedesaan (PUAP), tahun 2012.
Penetapan Lestariono sebagai tersangka, setelah pihak
kejaksaan memeriksa hari agus santa permana, camat maduran, yang terlebih
dahulu telah ditettapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Lestariyono
yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi diyakini menerima aliran dana
bantuan untuk rakyat tersebut.
Di wilayah maduran sendiri, terdapat tiga gabungan kelompok
tani, gapoktan, yang masing masing menerima dana sebesar seratus juta rupiah.
Oleh kepala desa, setiap gapoktan tersebut diwajibkan membayar sebesar dua
puluh juta yang diserahkan kepada camat dan selanjutnya diterimakan oleh Lestariono.
Sementara itu, di luar kantor kejaksaan, puluhan mahasiswa
yang tergabung dalam pergerakan mahasiswa islam indonesia, pmii lamongan,
menggelar aksi dukungan terhadap kejaksaan untuk menindak tegas tersangka yang
tengah diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Fatkhur, penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, menegaskan,
pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan pertama setelah Lestariono resmi
ditetapkan sebagai tersangka yang dititik beratkan pada pemeriksaan berkas.
Tersangka sendiri, akan dijerat menggunakan pasal 11 undang-undang tindak
pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar