Minggu, 24 Juni 2012

MARAKNYA PUREL DI LAMONGAN, PETUGAS RAZIA IDENTITAS


Maraknya keberadaan purel di kawasan lamongan, akibat bermunculannya tempat hiburan malam, membuat petugas satuan polisi pamong praja kabupaten setempat menggelar razia KTP. Sasaran razia, yakni sejumlah tempat kos serta kontrakan para pekerja kafe.

Mulai bermunculannya sejumlah tempat hiburan malam, seperti kafe dan karaoke di lamongan dalam setahun terakhir, membuat warga setempat resah.
Akibat dari fenomena ini, keberadaan para purel, atau pramusaji tempat hiburan malam, mengisi sebagian besar rumah kontrakan dan tempat kos di wilayah kota lamongan.

Menyikapi hal tersebut, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat, menggelar razia identitas atau KTP. Sasarannya, adalah para penghuni kos yang mayoritas adalah para pekerja malam.
Petugas langsung menyisir ke sejumlah tempat kos di jalan Rangge, jalan Pahlawan, jalan Kusuma Bangsa, serta di kelurahan Sidoharjo. Di kelurahan Sidoharjo, petugas menemukan satu rumah yang di huni tiga wanita penghibur, dan petugas juga mendapati mereka tidak mempunyai kartu identitas.

Sementara di tempat lain, petugas juga menemukan sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pasangan kumpul kebo. Tragisnya, dua orang yang bukan merupakan suami istri ini, masih merupakan pelajar di sebuah sekolah. 

Alfian Helmy, Kasi Op Satpol PP Lamongan, menegaskan, tujuan razia ini, dikhususkan untuk menertibkan keberadaan purel yang semakin menjamur di kawasan lamongan.

Sementara itu, para wanita penghibur yang tidak membawa tanda pengenal kemudian di bawa ke kantor pol pp untuk dimintai keterangan. Rencananya, razia seperti ini akan terus digelar untuk menekan terjadinya tindak kejahatan,
Read more »

Senin, 18 Juni 2012

PERESMIAN GEDUNG DPRD LAMONGAN, MAHASISWA KADO DUA POCONG MAYAT DAN KARANGAN BUNGA


Proses peresmian gedung DPRD Lamongan yang baru selasa siang dilakukan, diwarnai aksi unjuk rasa oleh belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia( PMII) Lamongan. Dalam aksinya, belasan mahasiswa ini menutup mata dengan kain hitam dan menghadiahkan dua buah pocong mayat sebagai simbol matinya hati nurani wakil rakyat. Aksi sempat memanas saat belasan mahasiswa ini mengumpulkan tanda tangan dengan cat di tengah jalan dan dihalangi petugas.

Dengan mata tertutup kain hitam serta membawa dua buah pocong dan  karangan bunga, belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang lamongan ( PMII) ini melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD yang diresmikan oleh bupati lamongan serta anggota dewan lamongan  di jalan  Basuki Rahmad Lamongan selasa siang.

Dalam orasinya, belasan mahasiswa ini menilai, dengan diresmikannya kantor DPRD yang baru ini para wakil rakyat sudah tidak lagi mengedepankan aspirasi rakyat. Selain itu,  juga merupakan tindakan penghamburan uang yang mestinya lebih pantas digunakan untuk mengentaskan kemiskinan di lamongan yang terus bertambah setiap tahunnya.

Selain menutup mata dengan kain hitam, mahasiswa inipun membawa dua pocong mayat beserta sebuah karangan bunga yang ditujukan kepada anggota DPRD kabupaten lamongan, serta sejumlah spanduk yang berisi hujatan kepada angota dewan yang selalu mengeruk uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.

Benu, koordinator aksi mengaku, aksi tutup mata dengan kain hitam serta dua buah pocong yang dihadiahkan kepada anggota dewan ini sebagai simbol matinya hati nurani wakil rakyat karena telah membangun gedung baru senilai dua puluh tujuh  milyar  ditengah penderitaan rakyat kecil.

Aksi demo belasan mahasiswa ini sempat memenas dengan petugas dari polres lamongan saat belasan mahasiswa melakukan pengumpulan tanda tangan di tengah jalan dengan mengunakan cat.

Selanjutnya, aksi ini ditutup dengan peletakan dua buah pocong serta karangan bunga di depan gerbang kantor dewan yang diresmikan dengan kawalan ketat petugas dari polres lamongan.

Meski mendapat kado dari mahasiswa, tidak ada satupun dari anggota dewan yang bersedia menemui peserta aksi. Mereka lebih memilih di dalam gedung sambil menikmati fasilitas baru yang dibuat di atas penderitaan rakyat.
Read more »

Jumat, 01 Juni 2012

KEPALA DINAS DAN CAMAT KORUPSI JALANI WAJIB LAPOR KE KEJAKSAAN


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dua pejabat di lamongan, yakni camat maduran serta kepala dinas pu cipta karya, tidak ditahan oleh kejaksaan atas permohonan sekda kabupaten setempat. Namun, kedua tersangka harus wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali selama proses pemeriksaan berlangsung.

Lestariono, pejabat yang baru saja  menduduki jabatan sebagai kepala dinas PU Cipta Karya kabupaten lamongan, akhirnya datang ke kantor kejaksaan negeri setempat, setelah sebelumnya berusaha menghindar dari wartawan.

Tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan peningkatan usaha agribisnis (PUAP), tahun 2012, senilai enam puluh juta ini, datang untuk menjalani wajib lapor setelah adanya permohonan dari tersangka yang dijamin oleh sekda kabupaten lamongam, Yuhronur Effendi, serta Ahmad  Farikh, kabag hukum pemkab setempat, untuk tidak dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan.

Selain Lestariono, pejabat lain yang harus menjalani wajib lapor seminggu sekali selama proses pemeriksaan, adalah Hari Agus Santa Permana, Camat Maduran, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tidak seperti halnya Lestariono, Camat Maduran ini, terlihat gemetar saat menanda tangani buku absen tersangka. Bahkan, wajah tersangka yang bertugas mengkondisikan ketua Gapoktan untuk memberikan dua puluh prosen dana yang diterima ini, nampak pucat.

Suroyo, kasi pidsus kejaksaan negeri lamongan, menegaskan, selain melakukan wajib lapor, kedua tersangka inipun harus menanda tangani surat penyitaan sejumlah barang, yakni beberapa slip penyetoran rekening kepada seseorang di jakarta oleh Lestariono, serta sebuah handphone yang digunakan oleh Camat Maduran untuk berkomunikasi dengan Lestariono.

Selain memeriksa ke dua tersangka, pihak kejaksaan juga tengah menyelidiki dua camat yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana PUAP ini. Namun, hal itu masih harus dibuktikan terlebih dahulu.
Read more »