Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 April 2012

BAPAK CABULI ANAK KANDUNG HINGGA HAMIL TUJUH BULAN

Perbuatan seorang bapak di lamongan ini, sungguh bejad. Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibatnya, sang anak kini tengah hamil tujuh bulan dan terancam kehilangan masa depannya.

Sutris, 36 tahun, warga desa ayam alas, kecamatan mantup, lamongan ini, hanya pasrah saat digelandang petugas ke ruang penyidikan mapolres setempat.

Seorang bapak tiga anak ini, tega melakukan pencabulan terhadap A-N, 11 tahun, yang merupakan anak kandungnya sendiri, yang kini masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

Peristiwa tersebut, berawal sejak tahun lalu. Korban yang merupakan anak keduanya, kerap kali berada di rumah sendirian. Sedang istrinya, bekerja sebagai buruh tani dan selalu pulang sore hari.

Melihat itu, tersangka lantas memaksa anak kandungnya tersebut untuk melayani nafsu bejadnya dengan mengancam akan meninggalkan keluarga jika korban tidak bersedia melayani. Ternyata, perbuatan tersebut terus dilakukan hingga korban kini tengah hamil tujuh bulan.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku jika telah empat belas kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dan semuanya dilakukan di dalam rumah saat istrinya bekerja sebagai buruh tani.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres lamongan dan dijerat undang-undang perlindungan anak serta undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Read more »

Kamis, 16 Februari 2012

DIDUGA KORUPSI, EKS KADIN PETERNAKAN DITAHAN DI RUTAN

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani lebih dari sepuluh persidangan, eks kepala dinas perikanan, kelautan dan peternakan kabupaten lamongan, akhirnya ditahan di rumah tahanan kelas 2B lamongan. Bersama Mustakhim Arif, seorang pemilik CV-pun ikut dijebloskan ke rutan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang di pengadilan tindak pidana korupsi di surabaya, Mustakhim Arif, mantan kepala dinas perikanan, kelautan dan peternakan kabupaten lamongan, rabu malam (15/02), akhirnya ditahan di rumah tahanan kelas 2B lamongan.

Penahanan ini, dilakukan berdasarkan penetapan penahanan oleh majelis hakim yang diperintahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Bersama Mustakhim Arif, turut pula seorang pemilik CV yang berinisial C-H, ikut dijebloskan ke rutan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Jop Marsudi menegaskan, mantan kepala dinas  PKP bersama rekanan CV-nya ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menyidangkan kasus tersebut di surabaya yang dipimpin hakim ketua Anas Mustakim.

Terdakwa Mustakhim Arif dan C-H didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan pengadaan pakan ternak sapi sebesar Rp. 90 juta. Mustakhim Arif  diduga telah menyalah gunakan anggaran ini dengan memakai nama CV milik C-H sebagai rekanan pengadaan pakan ternak.

Mustakhim Arif  dan C-H didakwa telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan ketentuan, terdakwa Mustakhim Arif dan C-H akan ditahan selama 30 hari dan jika dirasa masih kurang maka penahanan akan diteruskan lagi selama 20 hari.
Read more »

Kamis, 06 Oktober 2011

RIBUAN NARKOBA DAN VCD BAJAKAN DIMUSNAHKAN KEJAKSAAN LAMONGAN


Ribuan  butir narkoba jenis karnopen serta ribuan keping v-c-d bajakan di lamongan , jum’at disiang dimusnahkan oleh kejaksaan negeri lamongan   . Ribuan barang haram tersebut merupakan barang bukti tindak  pidana   yang dilakukan oleh dua puluh lima terpidana yang telah diputus pengadilan dan  memiliki kekuatan hukum tetap , tindak kejahatanya terjadi  semenjak januari hingga september tahun 2011  di wilayah lamongan .
Petugas  dari kejaksaaan negeri lamongan , pengadilan negeri, serta polres lamongan , jum’at siang melakukan pemusnahan ribuan  butir pil narkoba jenis karnopen . Ribuan barang haram ini dibakar dihalaman kejaksaan negeri lamongan .
Ribuan pil koplo  ini merupakan  barang bukti  dari dua belas kasus yang kedua belas  terpidananya   kini sedang menjalani hukuman setelah diputus oleh pengadilan .
Selain itu , kejaksaan negeri lamongan juga memusnahkan lima ribu  keping v-c-d bajakan  . Bahkan petugas terpaksa menyiram api dengan minyak tanah agar kepingan v-c-d ini segera musnah . Lima ribu vcd bajakan ini merupakan barang bukti tindak  kejahatan  pemalsuan serta peredaran vcd palsu di wilayah lamongan . Untuk kasus vcd palsu ini, pelakunya yang sedang menjalani hukuman sebanyak tiga belas terpidana .
Dyah Retnowati s-h , kepala kejaksaan negeri lamongan, mengaku, pemusnahan barang bukti ribuan pil karnopen dan lima ribu vcd bajakan ini dilakukan karena kasusnya sudah diputus oleh pengadilan serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap .
Karnopen serta vcd yang dimusnakan ini merupakan barang bukti tindak pidana selama  bulan januari hingga september tahun 2011 yang terjadi di wilayah hukum kabupaten lamongan .
Seluruh barang bukti  ini merupakan barang bukti atas kasus yang diungkap oleh jajaran polres lamongan , di sejumlah daerah di lamongan . Kemudian kasus  tersebut diproses hingga  adanya putusan tetap dari pengadilan .
Read more »

Kamis, 29 September 2011

MAIN JUDI, SUAMI JAKSA DIGELANDANG PETUGAS


Jajaran polsek kota lamongan, menggulung tiga tersangka penjudi kartu dumino. Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah suami pegawai jaksa lamongan. Dari tangan kawanan penjudi ini, petugas mengamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang 240 ribu rupiah. Petugas juga memburu tersangka lainya yang berhasil kabur saat penangkapan.
Tiga kawanan penjudi domino ini masing-masing. Sukoco warga jalan sunan drajad, kelurahan sidoharjo. Hadi Sucipto dusun kali kapas, desa sido mukti dan Acmad Jaelani, warga kelurahan temenggungan lamongan ini terpaksa di amankan petugas polsek kota lamongan.
Ahmad Jaelani salah satu dari ketiga tersangka judi domino ini adalah suami pegawai kejaksaan negeri lamongan, palupi yang beberapa waktu lalu juga tersangdung kasus telah mempermainkan gugatan seorang bocah korban perkosaan. Ketiga tersangka penjudi ini kini dalam pemeriksaan petugas polsek kota lamongan.
Menurut Kapolsek Kota Kompol Tardjo. Penangkapan ketiga penjudi ini, berawal dari informasi warga, bahwa di dusun kali kapas desa sido mukti lamongan ada aktifitas perjudian. Petugas polsek kota langsung melakukan patroli. Setelah melihat ada permainan judi di warung milik toha, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasl mengamankan barang bukti satu set kartu domino berseta uang 240 ribu rupiah. Sedangkan pelaku lainya berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini, harus mendekam di sel tahanan mapolsek kota dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Read more »

KIRIM FOTO KELAMIN, KASI DIKNAS LAMONGAN DITAHAN


Lantaran mengirim foto alat kelaminnya, seorang staf dinas pendidikan kabupaten lamongan, ditahan. Tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran suami korban tak terima istrinya yang merupakan seorang guru dikirimi foto kelamin oleh tersangka.

Dengan hanya menundukkan kepala, Subagyo, 53 tahun, warga desa Sumlaran, kecamatan Sukodadi Lamongan, hanya pasrah saat digiring petugas ke ruang penyidikan mapolres lamongan.


Lelaki yang menjabat sebagi Kasi Pengelolaan Sekolah Tenaga Erdukatif (PSTE) Dinas Pendidikan lamongan ini, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah nekat mengirimkan tiga foto alat kelaminnya sendiri kepada S-C, seorang guru taman kanak-kanak melalui MMS.


Kejadian tersebut berawal, ketika tersangka dengan sengaja memfoto alat kelaminnya sendiri kepada korban. Kali pertama, korban mengira kiriman MMS tersebut salah kirim. Namun, hingga kali ketiga, korban lantas memperlihatkan foto-foto tersebut kepada Yanto, suaminya.


Tak terima istrinya dikirimi foto tak senonoh, yanto lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dihadapan petugas, tersangka mengaku jika ketiga foto tersebut merupakan foto alat kelaminnya sendiri yang ia ambil saat berada di kamar mandi.


Akp Gunawan, Kasubag Humas Polres Lamongan, membenarkan jika foto-foto yang dikirimkan tersebut merupakan foto alat vital dari tersangka sendiri yang sengaja dikirimkan kepada korban.


untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres lamongan dan dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronik ( ITE) dengan ancaman hukuman dua belas tahun kurungan penjara,
Read more »

Kamis, 22 September 2011

STAF DINAS PU CIPTA KARYA LAMONGAN TIPU EMPAT CPNS

Setelah satu bulan tak masuk kantor karena menjadi buron polisi, seorang staf Dinas PU Cipta Karya, akhirnya berhasil dibekuk petugas. Tersangka, diduga telah melakukan penipuan terhadap empat calon PNS dengan meminta uang sejumlah ratusan juta rupiah.

Mahalnya biaya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, khususnya di Kabupaten Lamongan, membuat seorang staf Dinas Kabupaten setempat, nekat melakukan penipuan terhadap empat CPNS. 

Tersangka tersebut, yakni Gholib Rohman, 51 tahun, warga desa Tambak rigadung, kecamatan Tikung Lamongan. Salah satu staf Dinas PU Cipta Karya kabupaten lamongan ini, akhirnya berhasil ditangkap petugas setelah sebulan menjadi buronan.

Penipuan tersebut, terungkap, setelah tersangka dilaporkan oleh salah satu korban, yakni Lisistino, warga desa Mendugo, kecamatan Ngimbang, Lamongan. Yang telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah dengan dijanjikan akan dimasukkan menjadi PNS. Namun, nyatanya korban tak diterima dan uang yang telah diberikannyapun tak kembali. 

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tak berniat melakukan penipuan. Sebab, sebelumnya, ia telah banyak memasukkan CPNS di lamongan dengan membayar uang pelicin rata-rata sebesar Rp.100.000.000 hingga Rp. 150.000.000.

AKP Gunawan, kasubag humas polres lamongan, menegaskan, selain korban yang melaporkan tersangka, masih ada tiga korban lagi yang rata-rata telah menyetorkan uang lima puluh hingga seratus juta rupiah, dan kesemuanya tak dikembalikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres lamongan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Read more »

GARA-GARA VIDEO PORNO, PEMUDA TEGA PERKOSA SISWA SMP

Gara-gara sering menonton video porno, seorang pemuda di lamongan, tega memerkosa seorang gadis belia yang masih duduk di bangku SMP. Dengan cara masuk ke kamar korban, tersangka tega mencabulinya dengan cara memaksa korban.

F-N, 22 tahun, warga desa Tanggungan, kecamatan Pucuk, Lamongan, kamis sore, hanya pasrah saat digelandang dua petugas ke mapolsek setempat.

Tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran tega melakukan pemerkosaan terhadap F-S, 13 tahun,warga desa Ngambek, kecamatan Pucuk, Lamongan.

Peristiwa tersebut berawal, saat korban yang sendirian di dalam rumahnya, lantaran ke dua orang tuanya tengah pergi ke Surabaya. Dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil memasuki kamar korban, tersangka langsung melampiaskan nafsu bejadnya. Semula korban yang masih duduk di bangku SMP, berusaha melawan. Namun tersangka yang mengancam akan membunuhnya, membuat korban pasrah terhadap perlakukan tak senonoh tersangka.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah menggauli korban sebanyak dua kali. Perbuatan tersebut, nekat dilakukan lantaran terpengaruh dengan seringnya menonton video porno di internet.

AKP Harmuji, Kapolsek Pucuk, menegaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, lantaran mendapat pengaduan dari orang tua korban yang tak terima anaknya diperkosa oleh tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolsek Pucuk. Ia akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Read more »

Rabu, 07 September 2011

AKIBAT MIRAS, SEORANG BAPAK TEGA BAKAR ANAK SENDIRI


Akibat terpengaruh minuman keras, seorang bapak di lamongan, rabu malam (07/09/11), tega membakar anak angkatnya saat sang anak berusaha mengingatkan. Akibatnya, sang anak mengalami luka bakar serius dan harus menerima perawatan intensif di rumah sakit.

Nita Eviana, 18 tahun, warga desa Made, kecamatan kota Lamongan ini, dengan kondisi kritis, harus menerima perawatan intensif di RSUD Dokter Soegiri Lamongan, akibat luka bakarnya yang serius.

Gadis belia ini yang rencananya akan menikah pada akhir tahun 2011 ini, merupakan korban pembakaran yang dilakukan oleh Suwito, 50 tahun, yang merupakan ayah angkatnya sendiri.

Peristiwa tersebut berawal, ketika Suwito, yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum, seperti biasa pulang dalam keadaan teler akibat terpengaruh minuman keras.

Melihat kebiasaan buruk ayah angkatnya tersebut, Nita berusaha mengingatkan agar tersangka meninggalkan minuman keras. Namun, tersangka justru marah marah dan langsung menuangkan bensin di kasur dimana Nita berbaring, dan tiba-tiba menyulutnya dengan korek api.

Dalam sekejap, seluruh ruang tamu terbakar, termasuk tubuh Nita. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga enam puluh prosen.

Beruntung, warga sekitar langsung menolong korban dan menyeret tersangka ke mapolsek setempat beserta beberapa barang bukti, seperti kasur, televisi, pemutar video, serta sejumlah barang yang ikut terbakar.

AKP Mainur, Kanit Reskrim Polsek Kota, membenarkan adanya insiden pembakaran tersebut. Sesuai keterangan keluarga, telah lama tersangka kecanduan dengan minuman keras. Setiap pulang kerja, dapat dipastikan tersangka pulang dalam keadaan teller dan selalu marah-marah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolsek kota lamongan, dan dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Read more »

Selasa, 06 September 2011

TUNTUT KEADILAN, PULUHAN WARGA LURUK MAPOLSEK


Puluhan warga di lamongan, rabu siang (07/09/11),  meluruk sebuah mapolsek setempat. Aksi ini, dipicu lantaran pihak kepolisian tidak juga memproses pelaku penganiayaan terhadap empat bocah saat usai melakukan takbir keliling beberapa hari yang lalu.
Dengan berjalan kaki, puluhan warga desa Kadung Rembuk, kecamatan Sukodadi, Lamongan ini langsung mendatangi mapolsek setempat dan meminta agar polisi segera menangkap pelaku penganiayaan yang hingga kini masih belum tertangkap. Bahkan warga menganggap polisi sama sekali belum melakukan tindakan apapun terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Aksi warga ini, merupakan aksi solidaritas terhadap empat bocah warga desa setempat yang telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan pemuda dari desa tetangga, yang salah satu pelakunya diduga merupakan oknum T-N-I yang bertugas di wilayah semarang, jawa tengah, warga dusun Bugan, desa Kadung Rembuk.
Peristiwa tersebut berawal, ketika septiawan, 12 tahun, warga desa kadung, bersama tiga kawannya, yakni zainal, 16 tahun, wahid, 17 tahun, serta firmanda, 15 tahun,pada saat malam lebaran mengikuti takbir keliling.
Septiawan, salah satu korban menuturkan, saat pulang, di tengah perjalanan menuju desanya, keempat korban dihadang oleh belasan pemuda yang diduga teler usai melakukan pesta minuman keras. Tanpa basa basi, belasan pemuda ini langsung menganiaya korban hingga mengalami luka serius, yang rata-rata di bagian kepala.
Meski peristiwa tersebut telah dilaporkan ke polsek setempat, namun hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan tindakan apapun dan terkesan membiarkan aksi brutal puluhan pemuda tersebut. Warga menuntut, agak pihak kepolisian bersikap adil dan segera memproses penganiayaan tersebut tanpa tembang pilih.
Read more »