Senin, 24 Oktober 2011

DIANGGAP MERUSAK MORAL, PULUHAN WANITA PENGHIBUR DIAMANKAN POLISI


Maraknya tempat hiburan malam di kawasan Lamongan, yang sebagian besar menyediakan minuman keras dan wanita penghibur, merupakan ancaman moral bagi warga setempat. Menyikapi hal itu, puluhan wanita penghiburpun, selasa siang (25/10), diamankan petugas untuk diberi pengarahan.
Longgarnya peraturan daerah kabupaten Lamongan bagi pengelola tempat hiburan malam dalam setahun terakhir, mengakibatkan mulainya bermunculan tempat-tempat hiburan malam yang baru, yang kesemuanya menyajikan minuman keras dan wanita penghibur.
Di kawasan kota Lamongan saja, terdapat 8 tempat hiburan malam. Jumlah tersebut, belum termasuk tempat-tempat hiburan yang tersebar di setiap kecamatan.
Kondisi tersebut, merupakan ancaman moral bagi warga Lamongan yang selama ini dikenal dengan jumlah pondok pesantren yang cukup besar, khususnya di wilayah jawa timur.
Pasalnya, di setiap ruas jalan dan tempat keramaian, meski disiang hari, kerap kali dijumpai wanita penghibur yang lalu lalang dengan pakaian yang tidak senonoh.
Menyikapi hal itu, petugas gabungan yang berasal dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan, selasa siang, mengamankan puluhan wanita penghibur dan pengelola tempat hiburan yang beroprasi di kawasan kota Lamongan.
Tujuannya, untuk memberikan peringatan terhadap para wanita penghibur agar menjaga cara berpakaian mereka ketika berada di lingkungan masyarakat. Selain itu, pihak pengelola tempat hiburan, diwajibkan mengarahkan pegawainya untuk tidak memakai pakaian yang tak senonoh saat bekerja melayani tamu.
Akp Gunawan, kasubag Humas Polres Lamongan, menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada semua tempat hiburan malam. Jika ditemukan pegawainya masih berpakaian tidak sopan, maka akan segera dipasang garis polisi dan direkomendasikan akan ditutup oleh pemerintah kabupaten setempat.

0 komentar:

Posting Komentar