Senin, 09 April 2012

BAPAK CABULI ANAK KANDUNG HINGGA HAMIL TUJUH BULAN

Perbuatan seorang bapak di lamongan ini, sungguh bejad. Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibatnya, sang anak kini tengah hamil tujuh bulan dan terancam kehilangan masa depannya.

Sutris, 36 tahun, warga desa ayam alas, kecamatan mantup, lamongan ini, hanya pasrah saat digelandang petugas ke ruang penyidikan mapolres setempat.

Seorang bapak tiga anak ini, tega melakukan pencabulan terhadap A-N, 11 tahun, yang merupakan anak kandungnya sendiri, yang kini masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

Peristiwa tersebut, berawal sejak tahun lalu. Korban yang merupakan anak keduanya, kerap kali berada di rumah sendirian. Sedang istrinya, bekerja sebagai buruh tani dan selalu pulang sore hari.

Melihat itu, tersangka lantas memaksa anak kandungnya tersebut untuk melayani nafsu bejadnya dengan mengancam akan meninggalkan keluarga jika korban tidak bersedia melayani. Ternyata, perbuatan tersebut terus dilakukan hingga korban kini tengah hamil tujuh bulan.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku jika telah empat belas kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dan semuanya dilakukan di dalam rumah saat istrinya bekerja sebagai buruh tani.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres lamongan dan dijerat undang-undang perlindungan anak serta undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar