Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dua
pejabat di lamongan, yakni camat maduran serta kepala dinas pu cipta karya,
tidak ditahan oleh kejaksaan atas permohonan sekda kabupaten setempat. Namun,
kedua tersangka harus wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali selama proses
pemeriksaan berlangsung.
Lestariono, pejabat yang baru saja menduduki jabatan sebagai kepala dinas PU Cipta
Karya kabupaten lamongan, akhirnya datang ke kantor kejaksaan negeri setempat,
setelah sebelumnya berusaha menghindar dari wartawan.
Tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan peningkatan usaha
agribisnis (PUAP), tahun 2012, senilai enam puluh juta ini, datang untuk
menjalani wajib lapor setelah adanya permohonan dari tersangka yang dijamin
oleh sekda kabupaten lamongam, Yuhronur Effendi, serta Ahmad Farikh, kabag hukum pemkab setempat, untuk
tidak dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan.
Selain Lestariono, pejabat lain yang harus menjalani wajib
lapor seminggu sekali selama proses pemeriksaan, adalah Hari Agus Santa Permana,
Camat Maduran, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang
sama.
Tidak seperti halnya Lestariono, Camat Maduran ini, terlihat
gemetar saat menanda tangani buku absen tersangka. Bahkan, wajah tersangka yang
bertugas mengkondisikan ketua Gapoktan untuk memberikan dua puluh prosen dana
yang diterima ini, nampak pucat.
Suroyo, kasi pidsus kejaksaan negeri lamongan, menegaskan,
selain melakukan wajib lapor, kedua tersangka inipun harus menanda tangani
surat penyitaan sejumlah barang, yakni beberapa slip penyetoran rekening kepada
seseorang di jakarta oleh Lestariono, serta sebuah handphone yang digunakan
oleh Camat Maduran untuk berkomunikasi dengan Lestariono.
Selain memeriksa ke dua tersangka, pihak kejaksaan juga
tengah menyelidiki dua camat yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana
PUAP ini. Namun, hal itu masih harus dibuktikan terlebih dahulu.
0 komentar:
Posting Komentar