Jumat, 01 Juni 2012

KEPALA DINAS DAN CAMAT KORUPSI JALANI WAJIB LAPOR KE KEJAKSAAN


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dua pejabat di lamongan, yakni camat maduran serta kepala dinas pu cipta karya, tidak ditahan oleh kejaksaan atas permohonan sekda kabupaten setempat. Namun, kedua tersangka harus wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali selama proses pemeriksaan berlangsung.

Lestariono, pejabat yang baru saja  menduduki jabatan sebagai kepala dinas PU Cipta Karya kabupaten lamongan, akhirnya datang ke kantor kejaksaan negeri setempat, setelah sebelumnya berusaha menghindar dari wartawan.

Tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan peningkatan usaha agribisnis (PUAP), tahun 2012, senilai enam puluh juta ini, datang untuk menjalani wajib lapor setelah adanya permohonan dari tersangka yang dijamin oleh sekda kabupaten lamongam, Yuhronur Effendi, serta Ahmad  Farikh, kabag hukum pemkab setempat, untuk tidak dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan.

Selain Lestariono, pejabat lain yang harus menjalani wajib lapor seminggu sekali selama proses pemeriksaan, adalah Hari Agus Santa Permana, Camat Maduran, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tidak seperti halnya Lestariono, Camat Maduran ini, terlihat gemetar saat menanda tangani buku absen tersangka. Bahkan, wajah tersangka yang bertugas mengkondisikan ketua Gapoktan untuk memberikan dua puluh prosen dana yang diterima ini, nampak pucat.

Suroyo, kasi pidsus kejaksaan negeri lamongan, menegaskan, selain melakukan wajib lapor, kedua tersangka inipun harus menanda tangani surat penyitaan sejumlah barang, yakni beberapa slip penyetoran rekening kepada seseorang di jakarta oleh Lestariono, serta sebuah handphone yang digunakan oleh Camat Maduran untuk berkomunikasi dengan Lestariono.

Selain memeriksa ke dua tersangka, pihak kejaksaan juga tengah menyelidiki dua camat yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana PUAP ini. Namun, hal itu masih harus dibuktikan terlebih dahulu.

0 komentar:

Posting Komentar