Setelah beberapa minggu menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lamongan, Mustakim Arif, Kepala Dinas Pertanian, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan pakan ternak sapi bibit saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan tahun 2008 lalu.
Dengan didampingi pengacaranya, Mustakim Arif, kepala dinas pertanian kabupaten lamongan, selasa sore (12/7/11), mendatangi panggilan kejaksaan negeri lamongan sebagai tersangka.
Mustakim Arif, oleh kejaksaan negeri lamongan, ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakan sapi bibit pemkab lamongan, yang berada di kecamatan mantup, lamongan.
Ia yang kala itu menjabat sebagai kepala dinas peternakan, menjual sejumlah ekor sapi senilai sembilan puluh juta rupiah. Sesuai laporan, uang tersebut digunakan untuk membeli pakan sapi. Padahal, pada saat sapi itu dijual, pemkab sendiri telah memberikan anggaran sebesar Rp.80.000.000 untuk biaya perawatan, termasuk juga pembelian pakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata uang sejumlah sembilan puluh juta tersebut, yang digunakan untuk oprasional perawatan hanya senilai lima belas juta rupiah. Sementara tujuh puluh lima juta rupiah, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dyah Retnowati Astuti, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan, selain Mustakhim Arif, pihak kejari juga menetapkan satu tersangka lagi, yakni khoirul huda, direktur cv bididaya sakti, sebagai rekanan proyek.
Hingga selasa sore, mustakim arif masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan kejaksaan negeri lamongan, dan tidak menutup kemungkinan akan langsung dihan dengan jeratan pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar