Kamis, 22 September 2011

GARA-GARA VIDEO PORNO, PEMUDA TEGA PERKOSA SISWA SMP

Gara-gara sering menonton video porno, seorang pemuda di lamongan, tega memerkosa seorang gadis belia yang masih duduk di bangku SMP. Dengan cara masuk ke kamar korban, tersangka tega mencabulinya dengan cara memaksa korban.

F-N, 22 tahun, warga desa Tanggungan, kecamatan Pucuk, Lamongan, kamis sore, hanya pasrah saat digelandang dua petugas ke mapolsek setempat.

Tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran tega melakukan pemerkosaan terhadap F-S, 13 tahun,warga desa Ngambek, kecamatan Pucuk, Lamongan.

Peristiwa tersebut berawal, saat korban yang sendirian di dalam rumahnya, lantaran ke dua orang tuanya tengah pergi ke Surabaya. Dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil memasuki kamar korban, tersangka langsung melampiaskan nafsu bejadnya. Semula korban yang masih duduk di bangku SMP, berusaha melawan. Namun tersangka yang mengancam akan membunuhnya, membuat korban pasrah terhadap perlakukan tak senonoh tersangka.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah menggauli korban sebanyak dua kali. Perbuatan tersebut, nekat dilakukan lantaran terpengaruh dengan seringnya menonton video porno di internet.

AKP Harmuji, Kapolsek Pucuk, menegaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, lantaran mendapat pengaduan dari orang tua korban yang tak terima anaknya diperkosa oleh tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolsek Pucuk. Ia akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar