Kamis, 29 September 2011

KIRIM FOTO KELAMIN, KASI DIKNAS LAMONGAN DITAHAN


Lantaran mengirim foto alat kelaminnya, seorang staf dinas pendidikan kabupaten lamongan, ditahan. Tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran suami korban tak terima istrinya yang merupakan seorang guru dikirimi foto kelamin oleh tersangka.

Dengan hanya menundukkan kepala, Subagyo, 53 tahun, warga desa Sumlaran, kecamatan Sukodadi Lamongan, hanya pasrah saat digiring petugas ke ruang penyidikan mapolres lamongan.


Lelaki yang menjabat sebagi Kasi Pengelolaan Sekolah Tenaga Erdukatif (PSTE) Dinas Pendidikan lamongan ini, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah nekat mengirimkan tiga foto alat kelaminnya sendiri kepada S-C, seorang guru taman kanak-kanak melalui MMS.


Kejadian tersebut berawal, ketika tersangka dengan sengaja memfoto alat kelaminnya sendiri kepada korban. Kali pertama, korban mengira kiriman MMS tersebut salah kirim. Namun, hingga kali ketiga, korban lantas memperlihatkan foto-foto tersebut kepada Yanto, suaminya.


Tak terima istrinya dikirimi foto tak senonoh, yanto lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dihadapan petugas, tersangka mengaku jika ketiga foto tersebut merupakan foto alat kelaminnya sendiri yang ia ambil saat berada di kamar mandi.


Akp Gunawan, Kasubag Humas Polres Lamongan, membenarkan jika foto-foto yang dikirimkan tersebut merupakan foto alat vital dari tersangka sendiri yang sengaja dikirimkan kepada korban.


untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres lamongan dan dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronik ( ITE) dengan ancaman hukuman dua belas tahun kurungan penjara,

0 komentar:

Posting Komentar