pembubaran kpk
Pernyataan pembubaran KPK yang dilontarkan Marzuki Alie mendapat tanggapan keras dari berbagai kalangan. Bahkan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut mengkritik pernyataan ketua DPR RI tersebut..
korupsi
Setelah beberapa minggu menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lamongan, Mustakim Arif, Kepala Dinas Pertanian, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan pakan ternak sapi bibit.
sekolah rusak
Memasuki sekolah baru, bagi siswa sekolah dasar, merupakan pengalaman yang sungguh berarti. Namun di lamongan, siswa sekolah dasar ini justru khawatir tertimbun atap lantaran kondisi gedung sekolah yang tak lagi layak dipakai.
Senin, 02 Juli 2012
LAMBANG LAMONGAN YANG TERPASANG DI GEDUNG BARU DPRD LAMONGAN TERBALIK
23.52
Heru Kuswandi
Ada yang aneh dengan gedung baru para wakil rakyat lamongan.
Lambang lamongan yang terpampang di atas gedung DPRD lamongan yang dibangun
dengan anggaran sebesar Rp. 26 milyar, ternyata lain dari lambang lamongan yang
biasanya.
Jika dilihat sekilas, lambang lamongan yang berada di depan
gedung DPRD setempat, memang tak ada yang berbeda. Namun, setelah mengamatinya,
letak lambang ini ternyata terbalik.
Jika pada lambang lamongan yang berada di dalam segi lima
biasanya gambar ikan lele berada di kiri dan gambar ikan bandeng berada di
sebelah kanan, maka pada lambang yang terletak di atas pintu masuk gedung baru
para wakil rakyat di lamongan itu gambar ikan lele dan ikan bandeng yang
mengapit keris terbalik.
Pada pemasangan lambang lamongan yang terletak di atas
gedung DPRD lamongan yang terletak di jl. Basuki rahmat lamongan ini, posisi
gambar ikan lele dipasang di sebelah kanan dan ikan bandeng di sebelah kiri.
Hal yang sama juga terjadi pada gambar padi dan kapas yang juga dipasang
terbalik.
Sementara itu, Munir, sekretaris DPRD lamongan, mengakui
jika lambang yang dipasang di gedung baru ini terbalik. Menurutnya, hal ini
sudah diketahui sebelum dilakukannya peresmian, namun, karena adanya sejumlah
desakan untuk segera menempati gedung baru, akhirnya gedung yang dibangun
dengan biaya 26 milyar inipun diresmikan dan ditempati oleh anggota dewan yang
terhormat.
Keanehan lambang lamongan yang terpasang di gedung baru DPRD
lamongan ini, tentu menimbulkan
pertanyaan di hati masyarakat dan menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk LSM.
Salah satunya, adalah Pandi, ketua LSM Jaringan Masyarakat Lamongan, Jamal. Dia menyayangkan mengapa lambang lamongan yang terbalik
tersebut masih juga dipasang. Padahal, kesalahan tata letak gambar pada lambang
lamongan itu telah diketahui sebelum peresmian.
Minggu, 24 Juni 2012
MARAKNYA PUREL DI LAMONGAN, PETUGAS RAZIA IDENTITAS
21.47
Heru Kuswandi
Maraknya keberadaan purel di kawasan lamongan, akibat
bermunculannya tempat hiburan malam, membuat petugas satuan polisi pamong praja
kabupaten setempat menggelar razia KTP. Sasaran razia, yakni sejumlah tempat
kos serta kontrakan para pekerja kafe.
Mulai bermunculannya sejumlah tempat hiburan malam, seperti
kafe dan karaoke di lamongan dalam setahun terakhir, membuat warga setempat
resah.
Akibat dari fenomena ini, keberadaan para purel, atau pramusaji
tempat hiburan malam, mengisi sebagian besar rumah kontrakan dan tempat kos di
wilayah kota lamongan.
Menyikapi hal tersebut, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten setempat, menggelar razia identitas atau KTP. Sasarannya, adalah para
penghuni kos yang mayoritas adalah para pekerja malam.
Petugas langsung menyisir ke sejumlah tempat kos di jalan Rangge,
jalan Pahlawan, jalan Kusuma Bangsa, serta di kelurahan Sidoharjo. Di kelurahan
Sidoharjo, petugas menemukan satu rumah yang di huni tiga wanita penghibur, dan
petugas juga mendapati mereka tidak mempunyai kartu identitas.
Sementara di tempat lain, petugas juga menemukan sebuah
rumah kontrakan yang dihuni oleh pasangan kumpul kebo. Tragisnya, dua orang
yang bukan merupakan suami istri ini, masih merupakan pelajar di sebuah
sekolah.
Alfian Helmy, Kasi Op Satpol PP Lamongan, menegaskan, tujuan
razia ini, dikhususkan untuk menertibkan keberadaan purel yang semakin menjamur
di kawasan lamongan.
Sementara itu, para wanita penghibur yang tidak membawa
tanda pengenal kemudian di bawa ke kantor pol pp untuk dimintai keterangan.
Rencananya, razia seperti ini akan terus digelar untuk menekan terjadinya
tindak kejahatan,
Senin, 18 Juni 2012
PERESMIAN GEDUNG DPRD LAMONGAN, MAHASISWA KADO DUA POCONG MAYAT DAN KARANGAN BUNGA
23.43
Heru Kuswandi
Proses peresmian gedung DPRD Lamongan yang baru selasa siang dilakukan,
diwarnai aksi unjuk rasa oleh belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia( PMII) Lamongan. Dalam aksinya, belasan mahasiswa ini
menutup mata dengan kain hitam dan menghadiahkan dua buah pocong mayat sebagai
simbol matinya hati nurani wakil rakyat. Aksi sempat memanas saat belasan
mahasiswa ini mengumpulkan tanda tangan dengan cat di tengah jalan dan
dihalangi petugas.
Dengan mata tertutup kain hitam serta membawa dua buah pocong dan karangan bunga, belasan mahasiswa yang
mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang lamongan ( PMII) ini
melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD yang diresmikan oleh bupati
lamongan serta anggota dewan lamongan di
jalan Basuki Rahmad Lamongan selasa
siang.
Dalam orasinya, belasan mahasiswa ini menilai, dengan diresmikannya kantor DPRD
yang baru ini para wakil rakyat sudah tidak lagi mengedepankan aspirasi rakyat.
Selain itu, juga merupakan tindakan
penghamburan uang yang mestinya lebih pantas digunakan untuk mengentaskan
kemiskinan di lamongan yang terus bertambah setiap tahunnya.
Selain menutup mata dengan kain hitam, mahasiswa inipun membawa dua pocong
mayat beserta sebuah karangan bunga yang ditujukan kepada anggota DPRD
kabupaten lamongan, serta sejumlah spanduk yang berisi hujatan kepada angota
dewan yang selalu mengeruk uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.
Benu, koordinator aksi mengaku, aksi tutup mata dengan kain hitam serta dua
buah pocong yang dihadiahkan kepada anggota dewan ini sebagai simbol matinya
hati nurani wakil rakyat karena telah membangun gedung baru senilai dua puluh
tujuh milyar ditengah penderitaan rakyat kecil.
Aksi demo belasan mahasiswa ini sempat memenas dengan petugas dari polres
lamongan saat belasan mahasiswa melakukan pengumpulan tanda tangan di tengah
jalan dengan mengunakan cat.
Selanjutnya, aksi ini ditutup dengan peletakan dua buah pocong serta
karangan bunga di depan gerbang kantor dewan yang diresmikan dengan kawalan
ketat petugas dari polres lamongan.
Meski mendapat kado dari mahasiswa, tidak ada satupun dari anggota dewan
yang bersedia menemui peserta aksi. Mereka lebih memilih di dalam gedung sambil
menikmati fasilitas baru yang dibuat di atas penderitaan rakyat.
Jumat, 01 Juni 2012
KEPALA DINAS DAN CAMAT KORUPSI JALANI WAJIB LAPOR KE KEJAKSAAN
20.55
Heru Kuswandi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dua
pejabat di lamongan, yakni camat maduran serta kepala dinas pu cipta karya,
tidak ditahan oleh kejaksaan atas permohonan sekda kabupaten setempat. Namun,
kedua tersangka harus wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali selama proses
pemeriksaan berlangsung.
Lestariono, pejabat yang baru saja menduduki jabatan sebagai kepala dinas PU Cipta
Karya kabupaten lamongan, akhirnya datang ke kantor kejaksaan negeri setempat,
setelah sebelumnya berusaha menghindar dari wartawan.
Tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan peningkatan usaha
agribisnis (PUAP), tahun 2012, senilai enam puluh juta ini, datang untuk
menjalani wajib lapor setelah adanya permohonan dari tersangka yang dijamin
oleh sekda kabupaten lamongam, Yuhronur Effendi, serta Ahmad Farikh, kabag hukum pemkab setempat, untuk
tidak dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan.
Selain Lestariono, pejabat lain yang harus menjalani wajib
lapor seminggu sekali selama proses pemeriksaan, adalah Hari Agus Santa Permana,
Camat Maduran, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang
sama.
Tidak seperti halnya Lestariono, Camat Maduran ini, terlihat
gemetar saat menanda tangani buku absen tersangka. Bahkan, wajah tersangka yang
bertugas mengkondisikan ketua Gapoktan untuk memberikan dua puluh prosen dana
yang diterima ini, nampak pucat.
Suroyo, kasi pidsus kejaksaan negeri lamongan, menegaskan,
selain melakukan wajib lapor, kedua tersangka inipun harus menanda tangani
surat penyitaan sejumlah barang, yakni beberapa slip penyetoran rekening kepada
seseorang di jakarta oleh Lestariono, serta sebuah handphone yang digunakan
oleh Camat Maduran untuk berkomunikasi dengan Lestariono.
Selain memeriksa ke dua tersangka, pihak kejaksaan juga
tengah menyelidiki dua camat yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana
PUAP ini. Namun, hal itu masih harus dibuktikan terlebih dahulu.
Selasa, 29 Mei 2012
BAYI DI LAMONGAN ALAMI GIZI BURUK, PEMKAB TUTUP MATA
22.39
Heru Kuswandi
Nasib malang dialami seorang bayi berumur 3 bulan di lamongan. Ia
lahir dengan kondisi kekurangan gizi sehingga berat badanya kini hanya 2,4 kilogram. Parahnya
lagi, bapak bayi ini meninggalkan rumah karena tak kuat lagi membiayai anaknya
yang kerap sakit akibat kekurangan gizi.
Inilah rumah pasangan Andik dan Tiah di desa Wedoro kecamatan Sukorame, Lamongan. Anak pertama
pasangan ini, Muswa Alfin Maulana yang kini berumur 3bulan, mengalami gizi buruk.
Muswa lahir dengan berat 2,7 kilogram dan setelah
tiga bulan, berat badanya justru turun menjadi 2,4 kilogram.
Bayi gizi buruk ini kerap
sakit pada bagian pernafasannya. Beberapa kali ia masuk rumah sakit, namun
hingga kini tak kunjung sembuh. Padahal ia harus segera diobati agar bisa
bertahan hidup.
Ayah bayi ini meninggalkan rumah
sejak dua bulan lalu. Menurut Tiah ibu bayi, suaminya meninggalkan rumah setelah mengeluarkan uang Rp. 3 juta untuk
mengobatkan anaknya. Rp. 3 juta bagi ayah bayi yang bekerja sebagai buruh nelayan merupakan jumlah
yang besar.
Saat ini tiah yang tidak bekerja hanya bergantung pada
saudaranya untuk mencukupi keburuhan sehari-hari. Jangankan untuk mengobatkan
anaknya ke rumah sakit, untuk membeli susu saja tiah sudah tak sanggup lagi.
Selama
mengobatkan anknya, tiah tidak pernah mendapat layanan Jamkesmas. Karena kartu
jamkesmasnya hilang beberapa waktu lalu.
Menurut Arif Witanto, aktivis dewan kesehatan rakyat jawa timur, bayi gizi buruk
seperti muswa harusnya mendapat susu bantuan dari pemerintah. Namun hingga kini
susu bantuan itu tidak pernah sampai kepada bayi kekurangan gizi yang
membutuhkan.
Selasa, 15 Mei 2012
KADIN PU CIPTA KARYA LAMONGAN DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI
23.01
Heru Kuswandi
Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, Kejaksaan Negeri
Lamongan, akhirnya menetapkan Lestariono, kepala dinas pu cipta karya lamongan,
sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan peningkatan usaha agribisnis
(PUAP), tahun 2012. Sementara di luar kantor kejaksaan, puluhan mahasiswa
menggelar aksi dukungan terhadap pihak kejaksaan untuk menindak tegas tersangka
yang tengah diperiksa.
Lestariono, kepala dinas pu cipta karya kabupaten lamongan
ini, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan begeri
lamongan. Dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan kantor
kejaksaan setempat.
Tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi
sebesar enam puluh juta rupiah dana bantuan peningkatan usaha agrabisnis
pedesaan (PUAP), tahun 2012.
Penetapan Lestariono sebagai tersangka, setelah pihak
kejaksaan memeriksa hari agus santa permana, camat maduran, yang terlebih
dahulu telah ditettapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Lestariyono
yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi diyakini menerima aliran dana
bantuan untuk rakyat tersebut.
Di wilayah maduran sendiri, terdapat tiga gabungan kelompok
tani, gapoktan, yang masing masing menerima dana sebesar seratus juta rupiah.
Oleh kepala desa, setiap gapoktan tersebut diwajibkan membayar sebesar dua
puluh juta yang diserahkan kepada camat dan selanjutnya diterimakan oleh Lestariono.
Sementara itu, di luar kantor kejaksaan, puluhan mahasiswa
yang tergabung dalam pergerakan mahasiswa islam indonesia, pmii lamongan,
menggelar aksi dukungan terhadap kejaksaan untuk menindak tegas tersangka yang
tengah diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Fatkhur, penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, menegaskan,
pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan pertama setelah Lestariono resmi
ditetapkan sebagai tersangka yang dititik beratkan pada pemeriksaan berkas.
Tersangka sendiri, akan dijerat menggunakan pasal 11 undang-undang tindak
pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.